Sabtu, 28 April 2012

NAPZA, NARKOBA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk
kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat,
sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena
terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitik beratkan
pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik,
psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja
pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
2. NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan Narkotika dan Obay/Bahan berbahaya. Istilah ini sangat
populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya
mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan istilah Madat untuk
NAPZA Tetapi istilah Madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis
Narkotika saja, yaitu turunan Opium.
B. JENIS NAPZA YANG DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika).
NARKOTIKA : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. NARKOTIKA dibedakan kedalam golongan-golongan :
- Narkotika Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh :
heroin/putauw, kokain, ganja).
- Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
- Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering disalahgunakan adalah Narkotika
Golongan I :
3
- Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis,
marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2. PSIKOTROPIKA (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika).
Yang dimaksud dengan :PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
PSIKOTROPIKA dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut.
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi
amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam,
klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu
- Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur):
MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
- Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
3. ZAT ADIKTIF LAIN
Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut
Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
- Minuman berakohol,
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan
sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh
obat/zat itu dalam tubuh manusia.
4
Ada 3 golongan minumanberakohol, yaitu :
- Golongan A: kadar etanol 1-5%, (Bir)
- Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
- Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House,
Johny Walker, Kamput.)
- Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalah gunakan, antara lain :
Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
- Tembakau : Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering
menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya. Bahan/ obat/zat
yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
- Sama sekali dilarang : Narkotoka golongan I dan Psikotropika Golongan I.
- Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
- Diperjual belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
- Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA dapat digolongkan
menjadi tiga golongan :
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini
menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan
tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein),
Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan(Upper)
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang
termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain
3. Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
5
seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis.
Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin Macam-macam bahan Narkotika
dan Psikotropika yang terdapat di masyarakat serta akibat pemakaiannya :
1. OPIOIDA
- Opioida dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
- Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium, kodein
- Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin
- Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon
- Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar
- Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna
putih keabuan
- Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan
proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi
morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin.
- Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat
(analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein dan lain-lain
- Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk
menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan rasa percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia
mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering
melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan
mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2. KOKAIN
- Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa
kristal pitih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak
berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit - Nama jalanan dari kokain adalah
koka,coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih
- Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian
berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar
kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu
proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing.
Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung
bagian dalam.
- Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan
nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit
dan lelah.
6
3. KANABIS
- Nama jalanan yang sering digunakan ialah : grass. Cimeng,ganja dan
gelek,hasish,marijuana,bhang
- Gamja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja
terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol,kanabinol dan kanabidiol
- Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau
dengan menggunakan pipa rokok.
- Efek rasa dari kanabis tergolong cepat,sipemakai : cenderung merasa lebih
santai,rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif berkomonikasi,selera makan
tinggi,sensitif,kering pada mulut dan tenggorokan
4. AMPHETAMINES
- Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai obat
- Nama jalannya : seed,meth,crystal,uppers,whizz dan sulphate
- Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan,digunakan dengan cara
dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
Ada dua jenis amfetamin :
- MDMA (methylene dioxy methamphetamin), mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama
Ekstasi atau Ecstacy. Nama lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, Terdiri dari berbagai
macam jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam
bentuk pil atau kapsul
- Methamfetamin ice, dikenal sebagai SHABU. Nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal,
crank. Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya
dihisap, atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong)
5. LSD (Lysergic acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen,dengan nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
- Bentuk yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
- Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi
setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam.
- Efek rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi terhadap
tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu. Hingga timbul
obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan
7
untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan
lama-lama membuat paranoid.
6. SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN)
- Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur)
- Nama jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
- Pemakaian benzodiazepin dapat melalui : oral,intra vena dan rectal
- Penggunaan dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stres serta sebagai
hipnotik (obat tidur).
7. SOLVENT / INHALANSIA
- Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup.Contohnya :Aerosol, aica aibon, isi
korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner,uap bensin. - Biasanya digunakan secara
coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/ anak jalanan
- Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah,
gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8. ALKOHOL
- Merupakan salah satu zat psikoaktif yang sering digunakan manusia. Diperoleh
dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi-umbian. Dari proses
fermentasi diperoleh alkohol dengan kadar tidak lebih dari 15%, dengan proses
penyulingan di pabrik dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan
mencapai 100%.
- Nama jalanan alkohol : booze, drink
- Konsentrasi maksimum alkohol dicapai 30-90 menit setelah tegukan terakhir. Sekali
diabsorbsi, etanol didistribisikan keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Sering dengan
peningkatan kadar alkohol dalam darah maka orang akan menjadi euforia, mamun sering
dengan penurunannya pula orang menjadi depresi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar