Sampai
pada suatu ketika, Batara Kala justru menjadi suami dari ibunya
sendiri, Batari Durga. Jadilah hubungan rumit berbelit, karena di dunia
raksasa (buto) tidak mengenal norma-norma perkawinan. Batara Kala dan Batari Durga selalu membuat onar marcapada (bumi), termasuk Indonesia. Batari
Durga menjadi simbol syahwat kejahatan manusia, dan Batara Kala menjadi
waktu, kesempatan dan peluang untuk berbuat kejahatan.
Lingkaran korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah momentum dari dari
pertemuan syahwat (niat) yang bertemu dengan kesempatan, peluang,
kekuasaan. Di nusantara Republik Indonesia, korupsi mengalami evolusi
dengan segala bentuknya. Setidaknya ada 8 bentuk korupsi terpolpuler
sebagai wabah endemik-sistemik: perselingkuhan, pemerasan, penggelapan,
korupsi perbankan, gratifikasi, penyuapan, pungutan liar, dan
penyalahgunaan wewenang.
Dalam
ranah kekinian, di bawah ini setidaknya ada 8 Batari Durga yang cukup
membuat gonjang-ganjing negara, sumber petaka kehancuran dengan daya
rusak luar biasa.
1. Hartati Murdaya Poo,
bos PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, dugaan
kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp. 3 milyar,
terkait penerbitan surat Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di
Kabupaten Buol. Rencanya, pengusaha terkaya Indonesia no. 13 versi
Majalah Forbes 2008 akan diperiksa paling lambat pekan depan.
2. Artalyta Suryani (Ayin):
terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, dalam kaitan dengan kasus
BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Beberapa hari yang lalu , 23
Juli 2012, KPK memeriksa Artalyta Suryani di Singapura, sebagai saksi
terkait kasus suap Bupati Buol tersebut di atas. Ayin diketahui sedang
berada di Singapura sejak 22 Juni 2012 untuk keperluan berobat sebagai
alasan untuk mangkir dari panggilan KPK 16 Juli lalu.
3. Angelina Sondakh: skandal
suap dalam beberapa anggaran proyek seperti pembangunan Wisma Atlet di
Sumatra Selatan, pengadaan alat laboratorium sejumlah universitas, dan
menerima fee pembangunan proyek sport center Hambalang. Perempuan yang
biasa disapa Angie itu pun mendekam di rumah tahanan KPK sejak 27 April
2012.
4. Mindo Rosalina Manulang,terpidana skandal korupsi Wisma Atlet di Kemenpora, divonis bui 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Rencananya iaakan bebas bersyarat pada awal Agustus mendatang, karena permohonannya sebagai Justice Collaborator dikabulkan Kemenkum HAM.
5. Neneng Sri Wahyuni (isteri Nazarudin):skandal
korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
(14/06) dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta pada 14 Juni. Neneng ditangkap KPK di rumahnya, Pejaten, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, setelah melalui pelarian panjang bersama
suaminya Nazarudin. Nazarudin sendiri kini tengah mendekam dipenjara,
setelah menjadi buron ke berbagai negara bersama isterinya dan baru
tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 8 Agustus 2011.
6. Miranda Swaray Gultom, kasus dugaan skandal suap cek pelawatpemilihan
Deputi Gubernur Senior BI 2004, sebagai penyandang dana. Kini telah
mendekam di tahanan dan pada 24 Juli kemarin mulai menjalani persidangan
pertama.
Penampilan
modis sang mantan DGS BI ini sempat mengundang ‘keanehan’ dengan
penampilannya yang modis saat keluar dari tahanan KPK untuk menjalani
proses persidangan. Rambut cat biru, kerah baju khusus tahanan KPK dibikin tegak sehingga saat berpadu dengan kerah bajunya yang bergaya ruffles,
tampak seperti blazer saja.Tak sekalipun wajahnya menunduk menghindari
kamera, dengan sumringah dan penuh percaya diri melambaikan tangan pada
insan pers. Miranda-lah yang sukses mengubah baju tahanan KPK jadi
busana modis, bukan baju tahanan itu yang mengubah Miranda jadi malu.
7. Nunun Nurbaeti,
kasus yang sama, sebagai perantara suap dalam pemilihan Miranda sebagai
Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 lalu. Nunun sempat
buron, meski akhirnya ia ditangkap di Bangkok pada Desember 2011. Kini,
Nunun menemui nasib yang sama dengan Rosa, mendekam di Rutan Pondok
Bambu, Jakarta Timur.
8. Wa Ode Nurhayati,
tersangka kasus korupsi terkait alokasi anggaran Dana Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Daerah 2011. Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau
Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejak
26 Januari 2012, kader Partai Amanat Nasional ini terpaksa menyusul duo
‘batari durga’ Nunun dan Rosa. Sebelumnya, KPK telah membekukan harta Wa
Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan Wa Ode.
Akhir
cerita, lingkaran korupsi sistemik-endemik sudah tak bisa lagi
meremehkan peran serta kaum perempuan, para Batari Durga modern abad 21.
Hanya 8 ‘batari durga’ perempuan koruptor di atas saja sudah sangat
menyita energi, menguras tenaga, menggasak uang negara dan merusak
tatatan kehidupan berkeluarga dan berbangsa.
Al
hasil, jangan pernah menganggap bahwa perempuan itu lemah tak bisa
berbuat apa-apa seperti kaum laki-laki. Karena ketika kecerdasan dan
kecantikan bertemu dengan niat syahwat jahat ‘batari durga,’ lalu
‘batara kala’ waktu memberi kesempatan, peluang dan kekuasaan, maka
momentum pun tercipta. Korupsi menjadi niscaya, lintas gender, lintas
usia, lintas agama, lintas pulau, lintas negara, lintas suku bangsa.
“8
batari durga” hanyalah potret kecil dari 8 tentakel gurita korupsi yang
menyebarkan belitannya di 8 penjuru mata angin. Tak ada lagi ruang
kosong tak terjamah gurita korupsi, menyeluruh dalam 8 aspek, ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan kemanan.
Masih
banyak batari-batari durga lainnya di Indonesia, yang belum terbuka,
maupun yang baru meretas jalan pembukaan. Selama ‘batara kala’ waktu
ada, generasi korup akan silih berganti, kecuali dengan memutus rantai
generasi. Potong generasi ‘batari durga’-‘batara kala’ dalam ruwatan nasional-introspeksi-muhasabah dengan pedang Pandawa-Pancasila.
Jika
pedang “ketuhanan” tak sanggup menjadi alasan untuk memutusnya, gunakan
pedang “kemanusiaan.” Jika masih belum juga bisa, gunakan pedang
“persatuan,” jika masih belum, gunakan pedang alasan “kerakyatan.” Jika
keempatnya masih gagal juga, maka sudah taka ada alasan hidup bernegara,
sebab tak akan pernah ada pedang ke-5, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia hanya cita-cita belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar